Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sabtu (1/4/2017) kemarin melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan kapal perang SSV produksi PT PAL Indonesia ke Kementerian Pertahanan Filipina.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga lokasi terpisah yakni Kantor PT PAL Indonesia yang berada di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat; PT Pirusa Sejati di MTH Square, Jakarta Timur dan PT PAL Indonesia di Surabaya, Jawa Timur.
"Dari penggeledahan itu kami sita barang bukti diantaranya dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang yang sedang dalam proses perhitungan termasuk asal usul uangnya," ungkap Febri, Senin (3/4/2017).
Febri melanjutkan uang yang disita penyidik KPK dari lokasi penggeledahan ini ada yang dalam bentuk pecahan dollar Amerika Serikat (USD) serta rupiah.
Masih terkait penyidikan kasus ini, Febri menambahkan penyidik KPK masih melakukan serangkaian pengembangan. Nanti hasilnya akan diungkap pada Senin (3/4/2017) sore.
Kasus ini bermula dari adanya Operasi Tangkap Tangan di Jakarta dan surabaya pada Kamis (30/3/2017) kemarin.
Dalam penangkapan di Jakarta, penyidik mengamankan 10 orang. Sementara di Surabaya ada 7 orang. Setelah diperiksa, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang.
Mereka yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho yang adalah perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal perang.
Atas perbuatannya Agus sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat - huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan tersangka Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar sebagai penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Untuk tersangka Saiful Anwar tidak turut ditangkap dalam OTT karena dia ada di luar negeri. KPK berharap Saiful Anwar kooperatif untuk segera pulang ke Indonesia.
Dalam penangkapan ini KPK juga mengamankan USD 25 ribu dari tangan tersangka Arief. Uang itu diduga pemberian fee dari agency AS Incorporation untuk Arief, Firmansyah dan Saiful Anwar atas penjualan dua kapal perang produksi PT PAL Indonesia.