News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Basuki Hariman dan Dua Rekan Pengusahanya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Hariman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap bisnis impor daging sapi yang dilakoni oleh Basuki Hariman (BHR), yang adalah tersangka penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK).

Hari ini, Senin (3/4/2017) penyidik memeriksa dua rekan Basuki Hariman yang sama-sama pengusaha dari pihak swasta yakni Hendri Darnadi dan Tafakurrozak. 

"Dua saksi dari pihak swasta, Hendri dan Tafakurrozak kami periksa untuk tersangka BHR. Selain itu BHR juga memang diagendakan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Sebelumnya, guna mendalami alur impor daging di perusahaan Basuki Hariman, penyidik juga memeriksa beberapa pejabat bea cukai hingga anak buah Basuki Hariman yakni ‎Kumala Dewi Sumartono, swasta bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa, Resty Octavia Iskandar, karyawan CV Sumber Laut Perkasa/Admin Pembelian dan Evi Julia Novarida, Admin atau staf pada CV Sumber Laut Perkasa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar ‎(PAK), Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman‎ (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).

‎Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini