News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPD Ricuh

Masa Bakti Pimpinan DPD RI Jadi Lima Tahun, Ratu Hemas: Saya Ikut Aturan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratu Hemas

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengesahkan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPD RI Nomor 1 tahun 2014 dalam sidang Paripurna.

Usai membacakan keputusan tersebut,  Hemas mengetuk palu tanda pengesahan.

Walaupun keputusan Tatib Nomor 1 Tahun 2014 memicu emosi mayoritas anggota DPD RI, tapi Hemas mengaku hanya mengikuti aturan.

Sehingga waktu kepemimpinan DPD RI menjadi lima tahun.

"Saya patuh pada aturan hukum," ujar Hemas di ruang rapat DPD RI, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Baca: Rapat DPD Ricuh, Senator Asal Yogyakarta Polisikan Dua Rekannya

Ratu Hemas mengaku Tatib terkait waktu kepemimpinan DPD RI 2,5 tahun telah dicabut Mahkamah Agung.

Karena itu, Hemas merujuk kembali Tata Tertib di 2014.

"2,5 tahun sudah dicabut MA. Jadi yang hidup kembali Tatib Nomor 1 Tahun 2014," kata Hemas.

Ketika ditanya nasib Mohammad Soleh, Hemas mengatakan akan ada pemilihan berikutnya Ketua DPD RI.

Karena dari daerah pemilihan Soleh akan ada seleksi kembali.

"Itu akan kita bahas karena pak Soleh akan ada pemilihan dari wilayah Barat," ucap Hemas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini