News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tokoh Ditangkap

Polri: Ada Pernyataan untuk Mengganti Rezim dari Al Khaththath Dkk

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menetapkan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Gatot Saptono atau Muhammad Al Khaththath dan empat orang lainnya, sebagai tersangka permufakatan makar terhadap pemerintah.

Selain dokumen dan saksi, ada bukti petunjuk adanya susunan rencana makar Al Khaththath dan kawan-kawan dalam dua pertemuan terpisah.

Dalam pertemuan, mereka juga sepakat untuk menduduki Gedung DPR dan mengganti rezim yang ada.

"Sudah ada yang dikumpulkan seperti dokumen-dokumen dan kemudian pernyataan untuk mengganti rezim. Kemudian ada beberapa aliran dana," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Senin (3/4/2017).

"Itu semua juga akan dikumpulkan menjadi sebuah bukti pendukung dari tuduhan, dugaan akan melakukan makar ini," katanya.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan polisi, diketahui Al Khaththath dkk juga berencana melakukan aksi lanjutan pasca-Pilkada DKI Jakarta pada 19 April 2017.

Menurut Martinus, dari alat bukti dan bukti petunjuk rencana aksi dalam dua pertemuan itu, maka Al Al Khaththath dkk dikategorikan telah melakukan permufakatan makar.

"Perencanaan-perencanaan yang tersetruktur melalui rapat, melalui sebuah dokumen, itu adalah bagian dari sebuah dugaan perencanaan makar," ujarnya.

Diberitakan, petugas Polda Metro Jaya menangkap Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath di Hotel Kempinski dan empat orang lainnya di Jakarta pada Jumat dini hari, 31 Maret 2017 atau menjelang Aksi 313.

Mereka ditangkap dan langsung ditahan di Rutan Mako Brimob, karena diduga melakukan permufakatan makar dan dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP.

Dua orang di antaranya dikenakan pasal tambahan, Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, karena sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini