TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi dari Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) mengajukan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Zainudin Arsyad.
Zainudin ditangkap bersama dengan empat orang lainnyq, termasuk Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad al Khaththath.
Fokal IMM mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Zainudin yang merupakan salah seorang anggota IMM.
Baca: Polisi Kumpulkan Bukti, Termasuk Rencana Dana Makar Rp3 M
Perwakilan dari tim Advokasi Fokal IMM, M. Ihsan mengatakan, akan menemui penyidik yang menangani kasus dugaan makar.
"Untuk meminta agar Zainudin diberikan penangguhan penahanan," ujar Ihsan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2017).
Ihsan menjelaskan, permintaan penangguhan penahanan terhadap Zainudin dilakukan karena yang bersangkutan kini tengah menjalani proses pembuatan skripsi di kampusnya, yaitu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
"Kami sudah mendiskusikan hal tersebut dengan pihak penyidik, dan penyidik sudah setuju dengan pengajuan penangguhan penahanan yang bersangkutan," ujar Ihsan.
Fokal IMM diminta penyidik untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M Iriawan dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
"Hari ini akan langsung kita proses, secara prinsip penyidik sudah mendukung," ujar Ihsan.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan lima tersangka yang diduga akan melakukan perbuatan makar.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasisa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).
Sementara, Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313. Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Kelimanya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.