TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Muzakir Manaf-Khalid di Pilkada Provinsi Aceh.
Keduanya, kata Majelis Hakim tidak memenuhi aturan ambang batas yang ada di dalam pasal 158 UU No 10 Tahun 2016.
Mengingat hasil pemilihan, pemohon mendapatkan 766.427 suara sementara pihak terkait atas nama Irwandi-Nova Iriansyah mendapat 2.414.801 suara.
Sementara dalam aturan hasil perselisihan hanya mencapai 1,5 persen suara atau 36.222 suara.
Sedangkan selisih suara antara Irwandi-Nova dan Muzakir-Khalid mencapai 132.283 suara atau 5,48 persen.
"Amar putusan, Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon," jelas Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat saat sidang dismissal di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/4/2017)
Dengan begitu,maka pasangan Irwandi-Nova Iriansyah dapat dilantik menjadi pasangan calon terpilih pada November 2017 mendatang.
Baca tanpa iklan