Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Hak imunitas tidak berlaku terhadap anggota DPD RI yang melakukan kekerasan saat sidang Paripurna DPD berlangsung, Senin (3/4/2017).
Diketahui, tindak kekerasan dialami anggota DPD RI asal Yogyakarta, Muhammad Afnan Hadikusumo.
Ketua KoDe Inisiatif, Veri Junaidi, menyebut hak imunitas wakil rakyat diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Dalam konteks itu DPD tidak sedang melaksanakan tugasnya, jadi tidak berlaku hak imunitas," ujarnya.
Hal tersebut diungkapkan Veri dalam acara pernyataan sikap sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Pusat dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).
Dikatakannya, memaksakan kehendak kepada orang lain dengan cara-cara kekerasan, bukanlah bagian dari tugas dan fungsi seorang anggota dewan.
Karena itu, tidak ada pembenaran bagi anggota DPD RI sedang melakukan tugasnya saat aksi kekerasan terjadi.
Menurutnya anggota DPD yang melakukan tindak kekerasan bisa diproses secara hukum.
Peristiwa kekerasan yang dialami Muhammad Afnan Hadikusumo terjadi saat sejumlah anggota DPD RI menentang putusan Mahkamah Agung (MA) dalam sidang paripurna DPD.
Putusan MA tersebut berisi pencabutan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut mengatur masa jabatan pimpinan DPD RI selama 2,5 tahun.
Veri Junaidi menyayangkan sikap pengabaian putusan MA oleh anggota DPD.
"Seharusnya mereka mengkampanyekan mari kita taat hukum, tapi mereka tidak," ujarnya.
Ia curiga kericuhan di sidang paripurna DPD bisa terjadi karena sudah diatur terlebih dahulu oleh kelompok tertentu.
Jika memang hal tersebut terbukti, maka yang seharusnya diproses hukum bukan hanya Benny Rhamdani.
Tapi semua orang yang ikut bersiasat agar terjadi kericuhan.