News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Jadi Tersangka KPK, Hanura Belum Pecat Miryam

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). Miryam S Haryani menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah menetapkan Politikus Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus e-KTP.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Hanura Syarifudin Sudding mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan proses hukum yang berlaku.

Sudding menuturkan Miryam belum diberhentikan sebagai kader partai.

"Tidak (dipecat). Kita lihat proses hukum, itu arahan ketum," kata Sudding ketika dihubungi, Rabu (5/4/2017).

Hanura, kata Sudding, akan memberikan bantuan hukum bila Miryam membutuhkan.

Baca: KPK Tetapkan Miryam sebagai Tersangka Baru Kasus e-KTP

Namun, Sudding mempersilahkan Miryam bila menggunakan jasa pengacara lain.

Sudding juga menegaskan pihaknya belum menonaktifkan Miryam dari jabatannya sebagai anggota DPR.

"Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Sudding.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

Tersangka baru itu yakni mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani‎ (MSH)

"‎Dalam pengembangan korupsi e-KTP, KPK menetapkan satu tersangka baru anggota DPR RI yakni MSH. Ini adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto dan AA," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan ‎atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.

"Tersangka MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan ‎atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," tambah Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini