News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPD Ricuh

Ratu Hemas Melawan: Pemilihan Ketua DPD RI Ilegal!

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, GKR Hemas (tengah) membacakan Maklumat DPD RI bertajuk 'Hormati Hukum dan Selamatkan DPD RI' di Jakarta, Selasa (4/4/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Selasa dini hari (4/4), politikus Oesman Sapta Odang (OSO) resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pemilihan yang dilangsungkan secara aklamasi.

Selain OSO, Wakil Ketua DPD RI juga diisi oleh Nono Sampono yang berasal dari wilayah DPD Timur. Nono menggantikan Farouk Muhammad. Sedangkan DPD wilayah Barat terpilih Darmayanti Lubis yang menggantikan Ratu Hemas.

GKR Hemas yakin Ketua Mahkamah Agung tidak dapat melantik dan mengambil sumpah Pimpinan DPD hasil rapat paripurna.

Menurut GKR Hemas, seluruh proses dan hasil pemilihan Pimpinan DPD tersebut adalah inkonstitusional dan ilegal.

"Kalau saya pikir jelas bagi MA tidak mungkin akan melantik, tidak mungkin akan melantik. Saya menghargai dan menghormati MA. Ketua MA umroh yang terjadi tadi malam tetap ilegal," kata Hemas dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4) kemarin.

Hemas kemudian mengingatkan DPD adalah lembaga negara yang lahir atas dasar kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.

"Sebagai konsekuensi negara konstitusional maka DPD RI bukanlah lembaga politik yang bisa bergerak semaunya tanpa bingkai negara hukum. DPD RI mutlak tunduk pada negara hukum," kata Hemas.

Polemik masa jabatan Pimpinan DPD yang menguras energi DPR selama dua tahun selesai dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung No 38P/HUM/2016 dan NO 20 P/HUM/2017. Oleh karenanya, Hemas meminta semua pihak harus tunduk pada Putusan Mahkamah Agung, tak terkecuali seluruh Anggota DPD RI.

"Seandainya Putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa pemotongan masa jabatan pimpinan DPD RI yang ada sebelumnya adalah benar, maka kami tetap negarawan yang pasti tunduk pada Putusan Mahkamah Agung," kata Hemas.

Hemas menegaskan, melalui Sidang Paripurna, Senin (3/4) lalu, telah dicabut dua peraturan tata tertib sebagaimana diperintahkan Mahkamah Agung. Kemudian, memberlakukan kembali Peraturan Tata Tertib No 1 Tahun 2014.

"Maka, tidak ada satu kewenangan pun di Republik ini yang bisa melaksanakan sidang paripurna, untuk kemudian menegasikan Putusan Mahkamah Agung dengan melakukan pemilihan Pimpinan DPD RI yang baru," kata Hemas.

Sementara Osman Sapta Odang (OSO) menyatakan, dirinya terpilih sebagai Ketua DPD RI secara sah. Keputusan tersebut tidak perlu diperdebatkan kembali meski dianggap ilegal oleh Wakil Ketua DPD 2014-2019 Gusti Kanjeng Ratu Hemas serta sejumlah anggota DPD.

Senator Kalimantan Barat itu pun mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan kepentingan bangsa."Ya kalau anda lihat cara mekanisme organisasi tatib dan itu terjadi seperti tegang ada pencairan kesadaran untuk musyawarah dan mufakat kenapa tidak. Ya, sudah cukup," kata OSO.

OSO lalu meminta maaf terkait peristiwa yang terjadi dalam rapat paripurna DPD.

"Perbedaan pendapat antara kubu ke kubu sudahlah. Jangan lagi dijadikan polemik. Memang ada kejadian-kejadian kurang menarik, tapi itulah pembelajaran, itulah romantika yang terjadi di dalam pengambilan keputusan yang perbedaan pendapat tidak bisa dituangkan dalam suasana yang dingin," ujar OSO.

OSO juga menanggapi polemik putusan MA mengenai tata tertib DPD. Menurutnya, hal tersebut tidak perlu diperdebatkan lagi.

OSO mengatakan pihaknya akan membuat tata tertib baru, yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun.

"Tidak ada salahnya kita adakan perubahan tatib, karena itu sudah terjadi. Kita rapat saja, bikin tatib sesuai perintah MA itu sendiri," kata OSO.

Jelang Selasa dini hari kemarin, Farouk Muhammad menyadari akan posisinya yang akan dilengserkan mayoritas anggota lainnya.

Ia beralasan, mayoritas anggota DPD RI tidak menerima keputusan pimpinan DPD RI untuk melanjutkan jabatannya."Saya juga menyadari pada akhirnya, saya mungkin akan didemosi," ujar mantan Wakil Ketua DPD ini mewakili Mohammad Saleh sebagai Ketua DPD RI.

Dalam kesepakatan, pimpinan Mohammad Saleh seharusnya berakhir 3 April 2017.Sehingga saat pukul 00.00 WIB atau Selasa dini hari, kepemimpinan Mohammad Saleh harus turun dan diganti dengan pimpinan DPD RI sementara.Farouk pun memutuskan untuk turun dari jabatannya langsung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini