TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus korupsi KTP elektronik atas terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri RI, Sugiharto dan Irman, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi Mantan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Anas Urbaningrum dan Ketua DPR RI, Setyo Novanto.
Dalam sidang tersebut, Anas Urbaningrum membantah dakwaan jaksa yang dikonfirmasi hakim ketua, bahwa Anas Urbaningrum telah menerima sejumlah uang korups KTP elektronik.
Anas Urbaningrum menyatakan, tidak mungkin dirinya menerima sejumlah uang, karena menurutnya berdasarkan dakwaan ketika uang dibagi-bagi dirinya sudah tidak lagi menjadi anggota DPR RI.
Lebih jauh Anas Urbaningrum menyarankan, agar penyidik atau Jaksa Penuntut Umum membongkar CCTV DPR RI untuk memeriksa dakwaan yang menyatakan dirinya telah menerima uang hasil korupsi E-KTP di ruang bendahara Fraksi Demokrat.
"Acuannya saja belum ada. Dan kalau membaca surat dakwaan itu, juga yang disebut pembagian uang itu setelah bulan Agustus-September semua," kata Anas Urbaningrum.
"Kok khusus yang disebut itu Anas Bulan April sudah ada uang jumlahnya besar, dan katanya ditaruh di ruang fraksi, ruang bendahara fraksi. Untuk itu mudah untuk dilacak, melacak CCTV waktu itu, apa betul ada uang (Rp) 20 milyar itu kira-kira berapa koper?" kata Anas Urbaningrum dengan nada kesal.