TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri segera merampungkan pemberkasan empat tersangka kasus megapungli atau pemerasan yang terjadi di Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.
Nantinya perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda sebagaimana tempat kejadian perkara.
Direktur II Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya di Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017) mengatakan, pihaknya sudah mengecek berkas perkaranya dan dinyatakan sudah cukup memadai.
"Tinggal beberapa penambahan untuk kami lakukan pelimpahan ke kajaksaan," ujar Agung.
"Tadi kami sudah koordinasi dengan jaksa P-16, Alhamdulillah kami bisa menyamakan persepsi perkara ini, terutama dalam kami membangun konstruksi persangkaan kami. Dan kami terus melakukan koordinasi," sambungnya.
Menurut Agung, rencananya timnya akan membagi kasus ini ke dalam dua berkas perkara. "Tapi, nanti kita lihat juga perkembangannya," jelasnya.
Diberitakan, tim Bareskrim Polri dan Satgas Pungli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) praktik pungli di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Palaran, pada 17 Maret 2017. Saat itu, ditemukan uang tunai Rp6,1 miliar dari kantor Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudra Sejahtera (Komura).
Penyidik menemukan bukti adanya pidana pemerasan dalam praktik pemungutan tarif pihak Komura kepada pengusaha pengguna jasa bongkar muat.
Baca: Bareskrim Siap Buka-bukaan Aliran Dana Praktik Pungli di Pelabuhan Samarinda
Empat orang dari Komura dan ormas Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) ditetapkan sebagai tersangka.
Keempatnya adalah Heri Susanto Gun atau Abun alias HS selaku ketua ormas PDIB, Nur Arsiansyah alias NA selaku sekretaris PDIB, Dwi Harianto selaku Sekretaris Koperasi Komura, serta anggota DPRD Samarinda Jafar Abdul Ghafar selaku Ketua Komura.
Selain pasal pemerasan, keempatnya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Abun, Nur Arsiansyah dan Dwi Harianto telah ditahan penyidik di Rutan Polda Metro Jaya. Namun, Jafar Abdul Ghafar tidak memenuhi panggilan saat kali pertama dipanggil dalam status sebagai tersangka.
Dari tersangka Dwi Harianto, penyidik menyita 5 rumah mewah, 9 unit mobil mewah, 7 motor, dan 2 bidang tanah. Penyidik juga menyita uang sebesar Rp4 miliar dari Dwi.
Selain itu, penyidik juga memblokir deposito atas nama Komura di beberapa bank dengan nilai mencapai Rp326 miliar.