TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun masih kontroversial, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI klaim telah memiliki pimpinan baru yakni Oesman Sapta Odang sebagai Ketua, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai Wakil Ketua.
Dalam rapat Badan Legislatif, DPD mengusulkan 12 hal terkait kewenangan kepada DPR RI.
Usulan tersebut untuk membuktikan adanya fungsi DPD di parlemen.
Berikut 12 usulan DPD RI:
1. Menegaskan keikutsertaan DPD dalam setiap pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan. Daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Hal ini sebagaimana Putusan MK No.92/PUU-X/2012 (Perubahan Pasal 71 huruf c dan Pasal 166 ayat (5)).
2. DPD dapat mengajukan RUU diluar Prolegnas. Hal ini sebagaimana putusan MK no. 92/PUU-X/2012 (Perubahan Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2)).
3. DPD menyampaikan pandangan akhir DPD terhadap materi RUU yang berkaitan dengan daerah di dalam Sidang Paripurna DPR. Hal ini sebagaimana putusan MK no. 92/PUU-X/2012 sebelum diambil keputusan (Perubahan Pasal 171).
4. Terhadap RUU yang berkaitan dengan daerah yang diusulkan oleh DPR selain disampaikan ke Presiden juga disampaikan ke DPD. Hal ini sebagaimana Putusan MK no. 79/PUU-XII/2014 (Perubahan Pasal 164 ayat (5)).
5. Terhadap RUU yang berkaitan dengan daerah yang diusulkan oleh Presiden selain disampaikan ke DPR juga disampaikan ke DPD. Hal ini sebagaimana Putusan MK no.79/PUU-XII/2014 (Perubahan pasal 165 ayat (2)).
6. Terhadap RUU yang diusulkan oleh DPD disampaikan ke DPR dan Presiden agar dapat segera dilakukan pembahasan secara bersama-sama. Hal ini sebagaimana Putusan MK no.79/PUU-XII/2014 (Perubahan Pasal 166 ayat (2) dan pasal 277 ayat (1)).
7. DPD memiliki kemandirian anggaran. Hal ini sebagaimana Putusan MK no.79/PUU-XII/2014 (Perubahan pasal 250).
8. Memberikan kepastian terhadap hasil pengawasan dan pertimbang disampaikan DPD kepada DPR untuk ditindaklanjuti (Perubahan dan Penambahan ketentuan pasal 72 huruf h, pasal 281, dan pasal 284).
9. Peniadaan ketentuan yang menyatakan pembahasan tetap berjalan apabila DPD tidak menyampaikan pandangannya. (Dihapusnya pasal 170 ayat (5)).
10. Dalam menjalankan tugas pengawasan DPD dapat melakukan rapat dengan mengundang kementerian, lembaga negara, BUMN, instansi vertikal di daerah, pemerintah daerah, DPRD, BUMD, dan masyarakat. (Perubahan Pasal 249 ayat (2)).
11. Memaksimalkan fungsi dan tugas DPD sebagai representasi daerah dengan memaksimalkan peran anggota terhadap pembangunan di daerah (Perubahan Pasal 257).
12. Perubahan nomenklatur Alat Kelengkapan DPD (perubahan pasal 251, Pasal 262, pasal 263, pasal 264, pasal 265, pasal 266, pasal 267, pasal 268, pasal 269, pasal 270, pasal 271, pasal 272, pasal 273, pasal 274, dan pasal 275).