TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tanda tangan Yusuf Supriadi selaku direktur PT Arca Mandiri, Jakarta, ternyata cukup manjur. Perusahaan tersebut berkali-kali mendapatkan proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah di Provinsi Banten.
"Setahu saya, (setelah) saya tanda tangan, (perusahaan) pasti jadi pemenang," kata Yusuf saat memberikan keterangan sebagai saksi pada persidangan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten, Rabu (5/4). Terdakwa pada persidangan tersebut adalah mantan gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
"Saya ditunjuk menjadi direktur oleh Pak Dadang," kata Yusuf dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Dadang yang dimaksud Yusuf adalah Dadang Prijatna, Manager Operasional di PT Bali Pacific Pragama. Bali Pacific merupakan perusahaan milik adik Ratu Atut, yakni Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyatakan, Wawan menggunakan sekitar 300 perusahaan untuk menguasai proyek-proyek pemerintah selama Atut memimpin provinsi paling barat di Pulau Jawa itu. Di masing-masing perusahaan, Wawan menempatkan anak buahnya sebagai direktur.
Tubagus Chaeri Wardana ditangkap KPK pada Oktober 2013 atas kasus menyuap Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkembangannya, Akil Mochtar juga dijerat pasal pencucian uang.
Untuk menguasai proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten, Wawan menugaskan Dadang Prijatna membentuk perusahaan yang dinamai PT Arca Mandiri. Dadang kemudian menunjuk sopir pribadinya, Yusuf Supriadi, sebagai direktur Arca Mandiri.
Yusuf yang bekerja sebagai sopir sejak tahun 2008, ditunjuk menjadi direktur pada tahun 2010. Yusuf tidak tahu alasan dirinya ditunjuk menjadi direktur Arca Mandiri.
Lagi pula, Yusuf tidak pernah diberi tahu tentang tugasnya sebagai direktur Arca Mandiri.
Lagi pula, meski telah berstatus direktur PT Arca Mandiri, pekerjaan real Yusuf Supriadi tetap sebagai sopir pribadi Dadang Prijatna. Terkait Arca Mandiri, Yusuf hanya diminta menandatangani cek-cek yang dikeluarkan perusahaan.
Yusuf juga tidak tahu penggunaan cek-cek yang ia tanda tangani. Tugasnya hanya menandatangani cek dan tidak pernah diberi tahu untuk apa cek tersebut. "Pokoknya, tanda tangan karena disuruh tanda tangan," katanya.
Sepengetahuan Yusuf, proyek-proyek yang tendernya dimenangkan PT Arca Mandiri, diurus oleh Yuni Astuti. Yuni adalah pemilik PT Java Medica sekaligus orang kepercayaan Tubagus Chaeri Wardana.
Selama menjabat sebagai direktur Arca Mandiri, Yusuf tidak mendapatkan gaji setara kedudukannya. Gaji yang ia terima tetaplah gaji sebagai seorang sopir.
Pada persidangan itu, Yusuf juga menyatakan bahwa ia juga bertugas mengatarkan uang ke berbagai tempat di antaranya kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dr Jana Sunawati; Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djaja Buddy Suharja, dan beberapa pihak lain.
Seperti diberitakan, Ratu Atut Chosiyah yang telah berstatus terpidana kasus penyuapan Akil Mochtar, kini tengah menjalani persidangan kasus korupsi.
Atut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79 miliar terkait kasus korupsi angggaran pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012. (erik sinaga)