TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Jumat (7/4/2017) belum melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada empat tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kapal perang SSV produksi PT PAL Indonesia ke Kementerian Pertahanan Filipina.
"Pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan karena masing-masing tersangka belum didampingi kuasa hukum. Sehingga tadi keempatnya diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan pihaknya tidak mempermasalahkan keempat tersangka belum menunjuk pengacara sehingga pemeriksaan mereka sebagai tersangka terhambat.
"KPK menghormati hak asasi mereka dan hukum acara yang berlaku," jawab Febri.
Terpisah, keempat tersangka di kasus ini kompak bungkam soal materi pemeriksaan mereka sebagai saksi.
Ditanya soal mengapa mereka belum menunjuk pengacara, keempatnya juga bungkam. Usai pemeriksaan mereka memilih langsung masuk ke mobil tahanan.
Dalam pemeriksaan hari ini, Agus Nugroho, Direktur Umum PT Prinusa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Arif Cahya).
Selanjutnya Saeful Anwar, Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL diperiksa untuk tersangka Agus Nugroho.
M Firmansyah Arifin, Direktur PT PAL diperiksa untuk tersangka Saeful Anwar. Terakhir Arif Cahyana, GM Teasury PT PAL diperiksa untuk tersangka M Firmansyah.
Kasus ini bermula dari adanya Operasi Tangkap Tangan di Jakarta dan surabaya pada Kamis (30/3/2017) kemarin.
Dalam penangkapan di Jakarta, penyidik mengamankan 10 orang. Sementara di Surabaya ada 7 orang. Setelah diperiksa, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang.
Mereka yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho yang adalah perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal perang.(*)