Mantan Ketua MK ini juga mengatakan saat itu dirinya menyarankan kepada OSO agar disepakati secara internal dulu oleh anggota-anggota DPD sesuai dengan vonis Mahkamah Kosntitusi pada perkara lain bahwa urusan Tatib (tata tertib) adalah urusan internal DPD.
"Jika sudah ada kesepakatan tentu akan lancar dan tidak kisruh. Tetapi jika tidak ada kesepakatan sebelumnya yang dituangkan di Tatib baru bisa digugat lagi ke pengadilan. Kapan bekerjanya kalau ribut melulu?" ujar Ketua MK periode 2008-2013 itu.
Baca tanpa iklan