TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus berani menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka atas dugaan melakukan sumpah palsu setelah bersaksi dibawa sumpah dalam perkara tindak pidana korupsi E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan advocat PERADI dalam rilisnya, Sabtu (8/4/2017) mengatakan itu menyusul penetapan status tersangka terhadap Miryam S Haryani (Anggota DPR RI).
"Saatnya Majelis Hakim berani menumbuhkan budaya hukum berupa keberanian mengambil sikap tegas terhadap pejabat tinggi atau mantan pejabat tinggi ketika berkata berbohong dalam bersaksi dibawah sumpah," katanya.
Hal ini perlu untuk membantu KPK mengungkap tuntas sejumlah pelaku yang bersembunyi dibalik sumpah palsu yang akhir-akhir ini menjadi mode dalam perkara-perkara korupsi demi melindungi orang-orang kuat secara politik dan ekonomi dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi.
Terdapat sejumlah fakta yang menjadi alasan untuk memperkuat Majelis Hakim dapat serta merta memberikan status tersangka karena "saksi palsu" kepada Setya Novanto, karena beberapa fakta persidangan telah mengungkap dengan jelas peran dan posisi strategis Setya Novanto.
Menurut Petrus, pernyataan JPU KPK Irene Putrie bahwa Ketua DPR RI Setya Novanto tidak perlu dikonfrontasi dengan saksi lain, merupakan signal kuat bahwa KPK sudah punya bukti kuat tentang keterlibatan Setya Novanto.
"Karena itu diharapkan tidak lama lagi Setya Novanto bakal menyusul Miryam S Haryani menjadi tersangka Keterangan Palsu/Sumpah Palsu E-KTP," ujar Petrus Selestinus.