TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra punya pendapat sama dengan Mahkamah Agung terkait Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Menurut Yusril regulasi tersebut masih berlaku walau sudah dinyatakan batal oleh MA dalam uji materil.
Yusril menjelaskan dalam putusan MA dalam uji materil itu tidak berlaku serta merta. Kecuali kata Yusril harus dicabut lebih dulu oleh DPD atau telah lewat waktu 90 hari.
"Kalau belum dicabut atau belum lewat 90 hari, maka Peraturan Tatib DPD itu masih sah berlaku," ujar Yusril, Minggu (8/4/2017).
Sementara itu Irman Putra Sidin berpendapat bahwa peraturan yang dibatalkan MA berlaku serta merta, dengan menganalogikannya dengan jenazah orang mati.
Peraturan sudah dinyatakan batal oleh MA. Soal mencabut atau lewat waktu 90 hari, kata Irman adalah ibarat kewajiban menguburkan jenazah orang mati tadi. Kalau tidak dikuburkan orangnya toh tetap sudah mati.
"Jika 90 hari tidak dikuburkan, jenazahnya busuk sendiri, kata Irman.