TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kubu GKR Hemas menilai jabatan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (Oso) ilegal.
Karena itu semua rapat yang dilaksanakan pimpinan DPD RI kubu Oso tidak bisa dilaksanakan karena tidak sah.
"Saya kira apa yang mereka lakukan menurut kami adalah ilegal," ujar Hemas di komplek parlemen RI, Jakarta, Senin (10/4/2017).
Hemas menjelaskan alasan pimpinan DPD RI versi Oso ilegal karena tidak mentaati aturan hukum dan Tata Tertib.
Menurut Hemas, kubunya sudah melaksanakan apa yang diminta Mahkamah Agung (MA) dalam hal ini menjalankan Tata Tertib DPD RI no.1 tahun 2014 terkait penambahan masa jabatan pimpinan jadi lima tahun.
"Karena kita harus tetap taat pada hukum kami sudah harus menjalankan apa yang sudah diputuskan oleh MA," ungkap Hemas.
Kendati pimpinan Oso sudah melakukan rapat Panitia Musyawarah (Panmus), namun Hemas tetap membiarkannya.
Bahkan Hemas tidak akan mengambil jalur hukum untuk memprotes keberadaan Oso di DPD RI.
Saat ini Hemas menunggu Ketua MA Hatta Ali untuk membatalkan keputusan pelantikan Oso sebagai pimpinan DPD RI
"Saya kira belum perlu (jalur hukum). Karena kami masih menunggu ketua MA untuk ketua yang ilegal kemarin," ujar Hemas.