TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- PT Hewlett Parckard Indonesia (HP) ternyata membuat pemesanan barang-barang untuk produk KTP elektronik atau e-KTP sebelum proyek tersebut dilelang.
PT HP Indonesia membuat pemesanan sekitar Maret sementara tender atau lelang baru 1 Juli 2011.
"Ya bisa saja Pak untuk approval (persetujuan) harga itu jauh -jauh sebelumnya kita sudah kirimkan ke regional untuk di-approve," kata Berman Jandry S Hutasoit, Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/4/2017).
Jaksa KPK kemudian mencecar kembali Berman Jandry karena pemesanan tersebut persis kebutuhan e-KTP yakni volume 2.159 unit.
Pemesanan PT Hewlett Packard terebut juga menyebutkan tujuan barang adalah Kementerian Dalam Negeri dan PT Quadra Solution sebaga reseller.
Berman beralasan, mereka memang bisa memesan barang sebelum tender dilaksanakan. Berman berkilah bahwa pemesanan mereka bisa batal karena tidak ada mengenai pihak-pihak yang terlibat.
"Sebelum ada pemenang dan kontrak, kita sudah tahu barang-barangnya," ungkap Berman.
PT Hewlett Packard Indonesia pemasok produk berupa server, storage, Unit Power Supply dan personal computer (PC).