TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai mendengarkan dakwaan terhadap dirinya, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng mengatakan dirinya tidak akan mengajukan eksepsi.
Dia berjanji akan bersikap kooperatif kepada pengadilan agar proses persidangan dapat segera selesai.
"Saya sudah berjanji dengan diri saya sendiri bahwa saya akan kooperatif, karena itu, saya tidak akan mengajukan eksepsi," kata dia saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017)
Dalam persidangan, dia juga mengaku bahwa telah mendapatkan uang sebesar Rp 2 miliar dan 550 ribu USD dari terpidana lainnya Wafid Muharram.
Serta sudah mengembalikkannya kepada pihak berwenang.
Choel juga mengatakan dirinya khilaf telah menerima uang sebanyak itu dari yang Hafid yang saat ini sudah menjadi terpidana.
"Saya sudah berulang kali mengatakan kalau saya memang menerima uang itu dan jujur saya khilaf saat itu dan saya sudah kembalikan uang yang saya terima kepada pihak yang berwenang," kata dia.
Choel diketahui adalah tersangka kasus korupsi Pembangunan, Pengadaan, Peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa dirinya dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.