TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya berhenti pada pemeriksaan 29 saksi dari beragam unsur untuk korupsi e-KTP dengan tersangka Andi agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, mendalami tim fatmawati dan sejumlah pertemuan yang dilakukan tim tersebut di sebuah ruko di wilayah Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Kami mulai mendalami proses pengadaan dalam tim Fatmawati. Disana diduga terjadi serangkaian pertemuan sejumlah pihak termasuk AA dan pihak lain," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (10/4/2017).
Febri menambahkan selain soal pertemuan, penyidik juga menduga di tim Fatmawati terjadi pengkondisian tender dan lainnya soal proyek e-KTP yang kini sudah masuk persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Sebelumnya Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiama Sudiharjo mengungkap peran Tim Fatmawati dalam proyek pengadaan KTP eleltronik tahun angaran 2011-2012.
Walau tidak pernah mengikuti rapat di Ruko di Fatmawati, Anang mengatakan tim tersebut mempersiapkan spesifikasi dan barang-barang terkait KTP elektronik.
"Ada tim yang menyiapkan mengenai spesifikasi untuk segi teknis untuk diarahkan," kata Anang saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4/2017) lalu.
Menurut Anang, tim tersebut dalam menyusun spesifikasi tersebut bekerja sama dengam vendor.
Sepengetahuan Anang, tim Fatmawati mulai bekerja sejak tahun 2010.
Saat hendak masuk konsorsorsium, Anang disarankan menghubungi Setio Dwi Suhartanto. Setio diketahui adalah seorang staf tim Fatmawati.
"Setio itu dulu pernah bekerja di kami kemudian keluar dan kerja di PNRI. Dia bekerja untuk Andi Narogong," kata dia.
Anang mengatakan mengutus stafnya untuk bertemu Setio dan menyerahkan dokumen."Waku itu cuma diberitahu beberapa syarat adminitrasi yang perlu diperhatikan," kata dia.