News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Mutasi Jabatan

Bupati Klaten Sri Hartini Kembali Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Penulis: Herudin
Editor: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Klaten Sri Hartini tiba di kantor KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (12/4/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Herudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Lembaga Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Klaten Non-aktif Sri Hartini, terkait kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Rabu (12/4/2017) di kantor KPK Jakarta.

Bupati Klaten Sri Hartini tiba di kantor KPK. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dengan diantar kendaraan mobil tahanan Sri Harini yang mengenakan Rompi Oranye Tahanan KPK tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan cuek kepada wartawan tanpa bicara sepatah katapun langsung memasuki gudung KPK.

Bupati Klaten Sri Hartini tiba di kantor KPK. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka dugaan penerimaan suap setelah operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti uang senilai Rp 2,08 miliar dan 5.700 dolar AS, serta 2.035 dolar Singapura pada, 30 Desember 2017 lalu di Klaten.

Bupati Klaten Sri Hartini tiba di kantor KPK. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sedangkan Sumarlan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten adalah tersangka pemberi suap. (*)

Bupati Klaten Sri Hartini tiba di kantor KPK. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini