Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Golkar membantah adanya surat keberatan mengenai pencegahan Setya Novanto keluar negeri oleh KPK.
Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir mengatakan dalam rapat badan musyawarah (Bamus) tidak membahas surat Golkar.
"Tapi kenapa ketua DPR dicekal. Itu saja. Karena tidak ada reaksi dari Pimpinan DPR sendiri. Begitu," kata Kahar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Kahar mengatakan Fraksi Golkar menginginkan konsultasi terkait UU Imigrasi.
Dimana berdasarkan putusan MK, seseorang yang dicekal harus jelas status hukumnya.
"Itu dalam tahap penyidikan, bukan penyelidikan. Tertulis itu. Cuman ini bagaimana caranya kalau barang sudah kejadian, sedang ditanya apa betul sudah seperti itu. Baru kita konsultasi," kata Kahar.
Kahar menuturkan KPK memiliki kewenangan meminta pencegahan kepada Imigrasi.
VIDEO: Detik-detik Mobil Brio Merah Masuk Jurang, Sempat Tabrak Pembatan Jalan - Tribunpekanbaru.com
Detik-detik TKP Kasus Subang Digaris Polisi, Sempat Ada 2 Wanita Cengengesan Intip Lokasi Pembunuhan
Karenanya, usulan tersebut harus dikabulkan imigrasi.
"Ini kan orang yang minta. Kan boleh. Yang berhak minta kan KPK, jaksa, polisi dan Kemenkeu."
"Tapi yang mengabulkan adalah Menkumham apabila imigrasi. Itu dilakukan status hukumnya jelas, bukan saksi, tapi tersangka," kata Kahar.
Sedangkan Novanto, kata Kahar, masih berstatus saksi.
Karenanya, Fraksi Golkar menginginkan konsultasi dengan Presiden Joko Widodo.
"Ingin bertanya bagaimana, ini ada UU, tapi pelaksanaan tidak sesuai. Setahu saya. Agar tidak missleading, minta ketemu langsung," kata Kahar.