TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten Rano Karno disebut menerima uang Rp 3,5 miliar dari uang hasil dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten.
Keterangan tersebut disampaikan Komisaris PT Balipacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) saat bersaksi untuk terdakwa Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta
"Dialokasikan dari Alkes," kata Wawan menjawab tim penasihat hukum Ratu Atut.
Ketika dikonfirmasi usai persidangan, Wawan mengakui pemberian uang tersebut.
Wawan bahkan mengungkapkan jika Rano Karno menerima Rp 11 miliar.
Rinciannya adalah Rp 3,5 miliar dari pengadaan alat kesehatan sementara 7,5 miliar dari kantong pribadi Wawan.
Kata Wawan, uang tersebut untuk kepentingan Rano Karno ikut Pemilihan Gubernur Banten menjadi calon wakil gubernur.
"Ya kalau 3,5 (miliar) itu dari Alkes. 7,5 (miliar) itu dari uang pribadi. Ya mungkin waktu dia mau jadi wakil minta uang gitu," kata Wawan.
Menurut Wawan, uang tersebut langsung diberikan kepada ajudan Rano Karno.
Sebelumnya, dalam dakwaan Ratu Atut yang ditaksir menyebabkan kerugian negara Rp 79.789.124.106,35 sebanyak Rp 300 juta mengalir ke kantong Rano Karno.