TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota DPD dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Muhammad Afnan Hadikusumo mulai digelar.
Penyidik Polda Metro Jaya Rabu (12/4) pagi memanggil anggota DPD Nurmawati Dewi Bantilan.
Usai menjalani pemeriksaan, Nurma mengaku dimintai keterangan 20 pertanyaan oleh penyidik tentang proses kejadian dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua anggota DPD Benny Rhamdani dan Delis Jurlkarson terhadap Afnan pada saat sidang paripurna DPD 3 April lalu.
"Saya ditanyakan oleh penyidik intinya adalah menanyakan tentang proses kejadian yang saya liat dan saya alami di situ, dan dampak-dampaknya dan siapa yang berada di sekitar kejadian perkara," ujar Nurma, di Polda Metro Jaya.
Senator asal Sulawesi Tengah ini juga menilai, Afnan tidak bersalah. Pasalnya, saat kejadian itu ia sebenarnya hanya ingin meminta kepada senator asal Jawa Timur Ahmad Nawardi untuk tidak menggunakan medium karena sidang yang dipimpin oleh GKR Hemas belum mulai.
"Posisi Pak Afnan sudah benar, waktu itu dia hanya meminta agar Nawardi tidak mengunakan podium karena acara belum mulai. Menyanyikan lagu Indonesia saja belum, ini sudah main serobot aja," jelasnya.
Dengan pemeriksaan ini, ia berharap polisi atau penyidik bisa berkerja secara maksimal untuk mengungkap kasus ini secara tuntas, tegas, adil, tanpa ada intervensi dari mana pun. Ia meminta hukum harus ditegakan dan tidak boleh kalah dengan kepentingan politik.
Seperti diketahui, sidang paripurna DPD 3 April lalu diwarnai dengan keributan yang berbuntut pada insiden ditariknya M Afnan dari podium.
Paripurna itu berjalan alot karena membahas mengenai keputusan MA yang menolak Tata Tertib DPD No 1 Tahun 2017.
Afnan sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengalami trauma dan memar di kepala. Bahkan tensi darahnya naik sampai 180. Tidak hanya dilaporkan ke Polda, pihak pengacara Afnan juga melaporkan Benny dan Delis ke Badan Kehormatan (BK). Keduanya dianggap telah melanggar etik.