News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Kasus e-KTP, KPK Periksa Direktur Produksi Perum Percetakan Negara

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong meninggalkan Gedung KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/3/2017). Andi Narogong ditahan atas dugaan memberi suap kepada sejumlah anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri terkait pengaturan lelang pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, Kamis (13/4/2017) penyidik KPK memeriksa Yuniarto, Direktur Produksi Perum Percetakan Negara sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.

Selain itu, ada juga empat saksi lain yang diperiksa yakni Vidi Gunawan, Munawar Ahmad, Dosen tetap ITB, dan Setyo Dwi Suhartanton.

"Terakhir, penyidik juga memanggil saksi Dian Hasanah, PNS atau Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Dua tersangka sudah disidang yakni Irman dan Sugiharto.

Sementara dua lainnya masuk penyidikan baru di KPK yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Miryam S Haryani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini