Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staff pusat Teknologi Informasi dan Penerapan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Arief Sartono mengaku pernah dibagi-bagikan uang oleh terdakwa e-KTP, Sugiharto.
Dia mengaku pernah menerima uang Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu dari Sugiharto.
Arief, selaku tim teknis pengadaan E-KTP, menyebut uang yang diterima sebagai pengganti transportasi.
"Selama menjadi tim teknis menerima sejumlah uang sebagai operasional dan narasumber. Kalau transportasi setiap kali datang Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu," tutur Arief dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/4/2017).
Baca: Golkar Sebut Terlalu Bodoh Minta Batalkan Pencegahan Setya Novanto Kepada Jokowi
Baca: Dua Terdakwa e-KTP Diperiksa Soal Pertemuan Hingga Aliran Dana Dalami Keterangan Bohong Miryam
Menurut dia, uang itu tak diterima secara langsung dari terdakwa Sugiharto.
Melainkan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Saiful Akbar, saksi lain yang dihadirkan mengaku sempat diberikan uang dari terdakwa Sugiharto.
Saiful merupakan Dosen dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Betul. Persisnya tidak ingat. Yang saya ingat di beberapa kali rapat dipanggil administrasi untuk dapat honor. Untuk jumlah saya lupa. Tetapi sepertinya Rp 3 juta hingga Rp 4 juta," kata dia.
Selain itu, dia mengaku pernah menerima uang Rp 5 juta dari Sugiharto melalui Ketua tim teknis pengadaan e-KTP Husni Fahmi.