News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Terungkap Alasan Panitia Lelang Tolak Saran Agus Rahardjo Terkait Lelang KTP Elektronik

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Pengadaan dan panita lelang Pringgo Hadi Tjahyono (Paling kanan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia lelang KTP elektronik pernah meminta saran dari Lembaga Kebjiakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Hal tersebut diakui Sekretaris Pengadaan dan panita lelang Pringgo Hadi Tjahyono saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Kamis (13/4/2017).

Saat lelang akan dilaksanakan, panitia lelang menyelenggarakan rapat di Kementerian Dalam Negeri.

Rapat turut dihadiri Kepala LKPP saat itu Agus Rahardjo yang saat ini menjabat sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam pertemuan tersebut, Agus Rahardjo menyarankan agar lelang sembilan lingkup pekerjaan dipisah dan tidak digabung.

Pringgo mengungkapkan alasan Agus Rahardjo menyerankan lelang dipisah-pisah agar proses lebih mudah.

"Ya mungkin untuk mempermudah pelaksanaan pelelangan saja," kata Pringgo saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Saran dari Agus Rahardjo tersebut ternyata tidak diterima atau ditolak.

Alasannya, panitia lelang berpendapat saran tersebut bisa mengakibatkan sistem e-KTP tidak terintegrasi jika pengadaan barang-barangnya dipisah.

"Memang barang kita beli semua tapi nanti integrasi salah-salahan mungkin enggak connect. Saya dengar seperti itu Pak," ungkap Pringgo.

Menurut Pringgo, panitia lelang memang tidak mengindahkan saran dari LKPP yang disampaikan Agus Rahardjo karena sudah diperintahkan PPK.

"Panitia itu sebagai bawahan dari PPK, Pak. Sekarang PPK meminta lelang digabung ya kita laksanakan. Nota dinasnya seperti itu Pak," kata dia.

Sembilan lingkun pekerjaan tersebut adalah pengadaan blanko berbasis chip, pengadaan peralatan di data center dan disaster recovery center di Pusat.

Kemudian, pengadaan peralatan perangkat keras di Kabupaten/Kota, pengadaan perangkat keras di Kecamatan, pengadaan sistem AFIS, pengadaan perangkat lunak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini