News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Terjerat Kasus

Pesan Moral Yenny Wahid Pada Proses Hukum yang Dihadapi Dahlan Iskan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yenni Wahid (kanan) di kediaman Dahlan Iskan di Surabaya

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Yenny Wahid, putri Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid, menyambangi kediaman Dahlan Iskan di kawasan Ketintang Surabaya, Jumat (14/4/2017) sore.

Dia memberikan suntikan moral kepada mantan Menteri BUMN itu atas proses hukum yang dihadapi.

"Sebenarnya Kamis kemarin, saya jadwalkan hadir di persidangan, namun ada banyak urusan di Jakarta, jadi hari ini baru bisa bertemu Pak Dahlan," kata Yenny.

Yenny didampingi Dhohir Faris, cukup lama berbincang dengan Dahlan Iskan di kediaman.

Menurut Yenny, bukan hanya soal hukum, namun keduanya juga membahas soal pemberdayaan ekonomi warga Nahdatul Ulama.

Yenny mengaku mengenal betul siapa Dahlan Iskan, karena itu dia tidak yakin Dahlan melakukan praktik korupsi di BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.

’’Saya berharap, proses peradilan Pak Dahlan memang betul-betul membawa semangat keadilan. Supaya bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat akan sistem hukum yang betul-betul adil, dan terbebas dari berbagai intervensi,’’ ujarnya.

Pekan lalu, Dahlan Iskan dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejati Jawa Timur. Kemudian pada Kamis (13/4/2017),

Dahlan sudah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntuntan jaksa. Setelah jaksa memberikan tanggapan, Dahlan pun akan segera menghadapi sidang vonis.

Dahlan disebut turut melakukan korupsi pada penjualan aset BUMD di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur itu pada 2003 lalu.

Penjualan aset BUMD Provinsi Jawa Timur itu dinilai jaksa melanggar ketentuan yang ada. Penjualan itu dilakukan Dahlan saat menjabat Direktur Utama.

Total kerugian negara dalam penjualan aset tersebut lebih dari Rp 11 miliar. Kamis kemarin, Dahlan dan tim kuasa hukumnya mengajukan pleidoi atau pembelaan atas dakwaan dan tuntutan jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini