TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Muchtar Luthfi A Mutty menyoroti lemahnya implementasi amanat UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di daerah.
Ia menemukan sejumlah daerah belum memahami secara substansi apa itu P3K, sehingga menimbulkan salah tafsir yang dilakukan Pemda dengan menerjemahkan P3K sebagai pegawai honorer.
Hal ini mengemuka saat Komisi II melakukan rapat kerja dengan Badan Kepegawaian Negara pada Kamis, (13/04/2017).
“Dalam UU ASN ada peluang kementerian/lembaga dan pemda mengangkat P3K. Namun sampai sekarang PP nya belum terbit. Apa yang terjadi di daerah? Pemda menerjemahkan P3K seperti tenaga honorer atau tenaga kontrak,” jelas Luthfi.
Ia pun menyoroti salah tafsir ini dengan mempersoalkan peran BKN dalam mensosialisasikan amanat UU tersebut.
“Apakah pernah BKN menerbitkan surat kepada derah tentang apa itu P3K? Karena dalam reses saya, saya tanya Badan Kepegawaian Daerah mereka tidak tahu apa itu P3K. Semangat dan substansi P3K saja tidak tahu,” tutur politisi Partai Nasdem ini.
Salah tafsir ini menurut Luthfi menjadi tanggung jawab BKN untuk terus mensosialisasikannya ke seluruh daerah.
“Saya kira ini tangung jawab BKN,” tegas Luthfi.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan pasal 6 dan 7 UU No 5 Tahun 2014, ASN terbagi menjadi dua jenis Kepegawaian yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). (Pemberitaan DPR RI)