News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Badan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan Beberkan Sejumlah Pelanggaran Pilgub DKI Putaran Kedua

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung DPP PDIP di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan, Diarson Lubis mengatakan sebelum pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua, masih banyak pelanggaran dan kecurangan yang terjadi, baik yang dilakukan oleh penyelenggara KPU DKI Jakarta maupun oleh pasangan calon maupun tim pemenangan pasangan calon nomor urut 3 Anies Baswedan-Sandiaga Uno dan kelompok masyarakat tertentu.

Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara sangat merugikan pasangan calon nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dimana banyak pemilih yang namanya tercantum dalam DPT sampai hari ini (H-2) belum menerima undangan memilih (formulir C-6).

"Seharusnya undangan memilih (formulir C-6) sudah diberikan paling lambat H-3 (tanggal 16 April 2017), disamping itu pasangan calon/tim pemenangan pasangan calon nomor urut 3 (Anies-Sandi) banyak melakukan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang sangat merugikan pasangan calon nomor urut 2 (Basuki-Djarot)," kata Diarson di Jakarta, Senin (17/4/2017).

Diarson membeberkan pelanggaran-pelanggaran tersebut sebagai berikut :

1. Sampai dengan hari ini (H-2), PPS dan KPPS masih banyak yang belum membagikan undangan memilih (formulir C-6) kepada pemilih yang namanya tercantum dalam DPT, terutama di basis pemilih pasangan calon nomor urut 2 (Basuki-Djarot);

2. Kampanye di rumah ibadah (masjid) dengan cara mengdeskreditkan pasangan calon nomor urut 2 (Basuki-Djarot).

3. Memasang spanduk-spanduk provokatif dengan mendeskreditkan pasangan calon nomor urut 2 (Basuki-Djarot), dimana ditemukan lebih dari 1200 spanduk provokatif di seluruh wilayah DKI Jakarta.

4. Melakukan kampanye hitam (black campaign) dan fitnah terhadap pasangan calon nomor urut 2 (Basuki-Djarot).

5. Terjadi pengusiran terhadap Calon Wakil Gubernur nomor urut 2 (Djarot Saeful Hidayat) di masjid usai melaksanakan sholat Jum’at.

6. Terjadi intimidasi dan pemukulan terhadap tim pemenangan dan para pemilih di basis pasangan calon nomor urut 2 (Basuki-Djarot).

7. Tim pemenangan pasangan calon Nomor Urut 3 (Anis-Sandi) melakukan kampanye di masa tenang dengan memfitnah pasangan calon nomor urut 2 (Basuki-Djarot).

8. Tim pemenangan pasangan calon Nomor Urut 3 (Anis-Sandi) melakukan money politik di seluruh wilayah DKI Jakarta (massif) baik berupa uang maupun barang (sembako), bahkan calon Gubernur Nomor Urut 3 Anis Baswedan ikut langsung membagi-bagikan sembako kepada masyarakat (bukti berupa rekaman video dan foto-foto).

Berdasarkan uraian tersebut diatas maka Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan menyatakan sikap :

1. Bahwa terhadap pelanggaran yang kami urain diatas nyata-nyata penyelelenggra pilkada khususnya PPS dan KPPS tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka kami mendesak KPU Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengambil tindakan tegas agar seluruh calon pemilih di DKI Jakarta yang namanya tercantum dalam DPT harus menerima undangan memilih (formulir C-6) paling lambat tanggal 18 April 2017 (H-1).

2. Meminta kepada Bawaslu DKI Jakarta dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Sukses pasangan calon Nomor Urut 3 (Anis-Sandi) dan kelompok masyarakat tertentu yang sangat merugikan pasangan calon nomor urut 2 (Basuki-Djarot).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini