TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair mengungkapkan keputusannya untuk menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan adalah demi keberlangsungan hidup perusahaan.
Rajamohanan memutuskan sendiri untuk memberikan uang kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno untuk menghidupi ratusan karyawan dan ribuan petani kacang mete.
"Tuhan yang maha kuasa jadikan seseorang pimpinan. Tuhan yang jadikan saya pimpinan. Sebagai pimpinan saya harus ambil keputusan untuk amankan kehidupan ratusan karyawan ribuan petani," kata Rajamohanan usai divonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Rajamohanan tidak banyak mengomentari vonis 3 tahun dan denda Rp 200 juga subsidair lima bulan kurungan.
Rajamohanan menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan mengenai perbuatan pidana yang dia lakukan.
"Kesalahan atau kebenaran terhadap keputusan saya, saya serahkan ke Tuhan yang maha kuasa, itu saja itu mau saya sampaikan," kata Rajamohanan.
Pada pembacaan sidang putusan, Rajamohanan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yakni empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Sekadar informasi, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Rajamohanan Nair dan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Handang ditangkap usai menerima Rp 148.500 Dolar atau setara Rp 1,9 miliar di rumah Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
Uang tersebut sebagai commitment fee Rp 6 miliar agar Surat Tagihan Pajak milik perusahaan Rajesh Rp 78 miliar dihapus Handang.
Permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.