TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memutuskan biaya pengobatan Penyidik KPK Novel Baswedan akan ditanggung oleh negara.
"Presiden telah memutuskan untuk membiayai pengobatan dan perawatan penyidik KPK saudara Novel Baswedan," ujar Johan Budi berdasarkan keterangannya, Senin (17/4/2017).
Johan Budi menjelaskan keputusan tersebut berdasarkan surat permohonan yang disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo terkait biaya pengobatan tersebut.
"Surat yang disampaikan oleh Ketua KPK adalah permohonan dan permintaan agar Negara membiayai pengobatan dan perawatan saudara Novel Baswedan," kata Johan Budi.
Terkait biaya yang digunakan untuk pengobatan Novel Baswedan, Johan Budi mengatakan akan menggunakan pos anggaran kepresidenan.
"Sedangkan dana diambil dari pos anggaran yang ada di Kepresidenan," ucap Johan Budi.