TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Tim Teknis proyek e-KTP atau KTP elektronik, Husni Fahmi diyakini tidak hanya sebagai distributor uang hasil korupsi. Husni Fahmi diduga turut menerima dan menikmati uang haram tersebut.
Jaksa KPK Irene Putrie mengungkapkan saksi-saksi anggota tim teknis yang sebelumnya diperiksa mengaku menerima uang dari Husni Fahmi.
"Jadi kalau menerima dari Husni Fahmi rasanya tidak mungkin dengan logika sehat kita berpikir bahwa Husni adalah orang yang hanya mendistribusikan. Sementara perannya cukup signifikan. Saya kira nanti akan ada saksi yang menjelaskan soal uang," kata Irene Putrie di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Baca: Cerita Dibalik Tender e-KTP, Atur Pemenang di Rumah Andi Narogong
Dalam persidangan, Husni Fahmi mengaku tidak pernah menerima uang 20 ribu Dollar Amerika Serikat. Husni Fahmi juga hanya mengaku bertemu dengan Irman dan Sugiharto satu kali di Hotel Sultan.
"Terdakwa juga sudah menerangkan bahwa dia menyangkal bahwa dia tidak hanya sekali di Hotel Sultan. Terdakwa sampai tiga kali di Hotel Sultan," kata Irene Putrie. (Eri Komar Sinaga)