News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Berharap DPR Tidak Protes terkait Pencegahan Setya Novanto

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI Setya Novanto

Baca: Cerita Dibalik Tender e-KTP, Atur Pemenang di Rumah Andi Narogong

"Saya dengar informasinya, pimpinan mengurungkan untuk mengirim ke presiden," kata Bambang.

Mengenai koordinasi dengan Komisi III DPR, Bambang mengatakan hal tersebut sebatas pemberitahuan. Dimana, Pimpinan DPR mempersoalkan pencegahan berdasarkan UU KPK serta keputusan MK.

"Itu saja yang disampaikan ke kita. Tapi kan kita berhadapan dengan subjektifitas penyidik karena itu kan kebutuhan penyidik," kata Bambang.

"Kita kalau mempersoalkan subjektifitas repot juga. Karena memang dalam UU KPK itu saksi mereka bisa cekal. Tapi kalau dipadankan dengan UU lain memang bertentangan karena keputusan MK itu saksi tidak bisa dicekal," ujarnya.

Bambang mengatakan Komisi III DPR menyarankan agar nota protes tidak menjadi domain pimpinan. Sebab, Komisi III bisa bertanya kepada Pimpinan KPK.

"Landasannya apa, alasannya apa, meski kita tahu jawabannya adalah subjektifitas penyidik. Tapi perlu kita sampaikan ada beberapa ketentuan UU bahwa saksi itu tidak perlu dicekal tapi juga UU KPK yang berlaku bahwa saksi bisa dicekal," kata Bambang.

Sementara Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan teknis surat keberatan berada di Kesekjenan DPR. Fadli mengatakan keputusan tersebut berada di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Bukan Bamus dong, Bamus pada malam hari itu," kata Fadli. (rik/fer/jar/kps)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini