TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Lelang pengadaan KTP elektronik Drajat Wisnu Setyawan mengakui turut memberikan uang kepada auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Uang tersebut diberikan saat ada review lelang terkait pengadaan KTP elektronik.
"Ya sekadar transport dan uang lembur Yang Mulia," kata Drajat saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar kemudian mempertanyakan alasan pemberian uang tersebut.
Menjawab pertanyaan Jhon, Drajat mengatakan sebenarnya tidak ada kewajiban untuk memberikan uang kepada auditor BPKP tersebut.
Drajat berkilah memberikan uang tersebut karena terinspirasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiharto, dalam hal ini terdakwa II, memberikan uang kepada mereka.
"Kami juga semua operasional dari Pak Giarto," kata Drajat.
Auditor BPKP bukanlah satu-satunya auditor yang mendatkan uang dari panitia lelang.
Dalam surat dakwaan, auditor Badan Pemeriksa Keuangan Wulung menerima Rp 80 juta saat memeriksa keuangan Ditjen Dukcapil agar memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun KTP elektronik.