TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal nazar, atau janji seorang ibu yang ingin memotong payudaranya jika Anies-Sandi terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan, Nazar atau janji dalam Islam seharusnya untuk hal yang baik-baik.
Nazar bukan untuk menyakiti diri sendiri, atau untuk hal yang buruk.
Baca: Anies-Sandi Menang Wanita Ini Tepati Janjinya Potong Payudara
Kalau itu dilakukan, hukumnya dalam agama haram atau dilarang.
"Nazar untuk berbuat dosa dan aniaya itu tdak diperkenankan," ujarnya kepada Warta Kota, Kamis (20/4/2017).
Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini menambahkan, lantaran janjinya itu untuk sesuatu yang buruk, maka tidak perlu dilakukan.
"Tidak perlu ditunaikan," tegasnya.
Meski tidak diketahui apakah ibu itu pemeluk agama Islam atau bukan, namun janji memotong payudara itu disarankan sebaiknya tidak dilakukan.
Seperti diketahui, dalam sebuah video yang menjadi viral di media sosial, seorang ibu berjanji memotong payudaranya jika Anies Sandi memenangkan Pilkada.
Setelah hasil hitung cepat Pilkada DKI keluar, ibu ini kembali mengunggah video. Ia Tak terlihat gentar apalagi ketakutan, wanita itu pada mulanya menyampaikan ucapan selamatnya atas kemenangan yang diraih oleh pasangan Anies dan Sandi pada hitungan cepat Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Yang kemudian ia lanjutkan dengan mendoakan Anies dan Sandi agar bisa menjalankan tugasnya sebagai gubernur dan wakil gubernur dengan baik dan sesuai dengan amanah warganya.
Dengan tegas ia pun menjelaskan bahwa ia siap untuk memotong payudaranya karena janji adalah utang.
Namun ternyata ada alasan di balik dari keberanian dan kenekatan wanita ini.
Ia berani untuk menepati janjinya tersebut dikarenakan dirinya saat ini adalah pengidap penyakit kanker payudara yang sudah memasuki stadium empat.
Oleh karena itu ia harus segera melakukan pemotongan pada payudaranya.
Penulis: Ahmad Sabran