News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol Lelet, Apa Saja Hambatannya?

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Satpol PP Kota Pontianak menunjukkan minuman beralkohol yang ditemukan dalam razia yang menyisir kawasan Pasar Kapuas Besar, Jl Sultan Muhammad, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (10/7/2015) malam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap konsisten mengusulkan nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol), mengacu pada hasil keputusan rapat Panitia Khusus (Pansus) Minol pada 26 Mei 2016 lalu.

Anggota Pansus Minol Achmad Mustaqim mengatakan, pembahasan RUU Minol terbilang lelet karena rapat Pansus masih berputar-putar mempersoalkan judul atau nama RUU.

"Ada dua penghambat pembahasan Pansus, pertama secara internal dalam Pansus ada polarisasi judul dan konten, pertama kayak PPP yang didukung dua fraksi lain di judul 'Larangan'. Beberapa fraksi setuju judul 'Pengendalian dan Pengawasan'. Kemudian ada yang setuju judul 'Minuman Beralkohol'," kata Mustaqim di acara seminar 'Urgensi Larangan Minuman Beralkohol Dalam Persepektif Hukum' yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Mustaqim melihat, seringnya pihak pemerintah yang tidak hadir dalam rapat Pansus menjadi hambatan.

Apalagi saat akan mengambil sebuah keputusan dari pembahasan dari daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan pemerintah, diantaranya terkait penjudulan RUU Minol tersebut.

Polemik RUU Minuman Beralkohol dibahas di Seminar 'Urgensi Larangan Minuman Beralkohol Dalam Persepektif Hukum' di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/4/2017). (TRIBUNNEWS/FERDINAND WASKITA)

"Pemerintah hingga batas akhir pengambilan keputusan masih berat sekali untuk berkompromi. Kita meminta agar kata larangan tetap masuk di dalam RUU sebagai bentuk perlindungan masyarakat dengan mayoritas umat Islam," kata Mustaqim.

Mustaqim menuturkan seringnya pemerintah tidak hadirmembuat rapat seringkali tertunda. Padahal untuk mengambil keputusan, pihaknya telah bersepakat harus dihadiri pejabat setingkat eselon 1 dari Kementerian Perdagangan.

Ia mengakui dua permasalahan itu membuat batas waktu Pansus RUU Minol ini belum mendapatkan kesepakatan mendekati masa akhir sidang.

"Sangat disayangkan kalau kemudian ini di case close karena sudah sedemikian banyak pengorbanan Pansus ini selama setahun setengah ini. Dan kami juga memperjuangkan akan ada perpanjangan waktu, dan pemerintah pun komitmen ingin melanjutkan perdebatan pembahasan RUU ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini