TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Orang-orang DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) anda bisa nyebut banyak nama, yang ingin membatasi KPK. Sementara masyarakat mendukung supaya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak disunat gitu loh."
Begitulah kata Pengamat Politik, Salim Said ketika dikonfirmasi mengenai hak angket DPR RI yang ditujukan kepada KPK, di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/4/.2017).
Salim menjelaskan, bahwa tidak tepat bahwa DPR RI menggunakan hak angket KPK dalam kasus mega korupsi KTP elektronik yang sedang diproses.
Menurut Salim Said, bila semua persoalan bisa diangket, maka sistem hukum akan berantakan, karena menurutnya hak angket seharusnya digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah.
Sedangkan kasus KTP elektronik yang sedang diproses oleh KPK adalah persoalan hukum.
Sebagaimana diketahui, DPR RI telah menggulirkan hak angket kepada KPK dalam kasus KTP elektronik. Lebih jauh, anggota DPR bahkan ingin mendengarkan rekaman percakapan tersangka Miriam yang diduga menyebut nama para anggota DPR dalam kasus tersebut.
Namun, sejauh ini, KPK menegaskan akan tetap tidak akan memperdengarkan rekaman tersebut kepada DPR, karena menurut KPK, Isi rekaman tersebut sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus KTP elektronik atas terdakwa Irman dan Sugiharto.(*)