Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Salim Said menyebut tidak tepat bila DPR menggunakan hak angket terhadap KPK yang tengah menangani kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP.
Ia mengatakan hal itu Salim Said, di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/4/2017).
Salim melanjutkan bila semua persoalan bisa diangket, maka sistem hukum akan berantakan. Menurutnya, hak angket seharusnya digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah.
Sedangkan kasus KTP elektronik yang sedang diproses oleh KPK adalah persoalan hukum.
Sebagaimana diketahui, DPR RI telah menggulirkan hak angket kepada KPK dalam kasus KTP elektronik.
Lebih jauh, anggota DPR bahkan ingin mendengarkan rekaman percakapan tersangka Miriam yang diduga menyebut nama para anggota DPR dalam kasus tersebut.
Namun, sejauh ini, KPK menegaskan akan tetap tidak akan memperdengarkan rekaman tersebut kepada DPR.
Alasannya, Isi rekaman tersebut sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus KTP elektronik atas terdakwa Irman dan Sugiharto.(*)