Karena terjadi perubahan AD/ART yang dilakukan Ketua Umum, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekjen Hinca Pandjaitan.
Menurut Sahat Saragih, AD/ART yang didaftarkan SBY ke Kemenkumham tidak sesuai dengan hasil Kongres Surabaya tahun 2015.
SBY disebut telah melakukan penambahan di luar hasil kongres.
"Intinya kami para penggugat ke Kemenkumham agar seluruh kegiatan partai dibekukan sementara. Karena kasihan Partai Demokrat menjalankan kegiatan partainya berdasarkan AD/ART yang ilegal," kata Sahat Saragih.
Baca tanpa iklan