Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo alias HT melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/4/2017).
Pelaporan Hary Tanoe berawal dari artikel berjudul 'Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar'. Artikel ditulis oleh jurnalis investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn. Kemudian, dipublikasikan oleh Tirto.id.
Kepala Bidang Hukum Perindo Chris Taufik menjelaskan, HT merasa ada pencemaran nama baik dalam artikel tersebut. Pada artikel, HT disebut sebagai pendukug utama gerakan makar atau berniat menggulingkan pemerintahan yang sah.
HT juga disebut sebagai salah satu penyandang dananya. Chris menegaskan hal ini merupakan fitnah, "Karena dia juga tidak sebut sumbernya dari mana. Si penulisnya bilang dapat datanya dari sana sini. Tapi gak disebut sana sininya mana," ujar Chris di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Chris enggan mengambil langkah hukum ke Dewan Pers. Karena menurutnya tulisan Allan Nairn bukan produk jurnalistik. Chris mengatakan Allan Nairn tidak pernah menghubungi HT dalam menyusun tulisan itu.
"Tidak ada check and balance. Sumbernya tidak jelas," ucap Chris.
Laporan teregister dengan LP/2000/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Chris merupakan pelapornya dengan HT sebagai korbannya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, belum ada nama terlapor dalam laporan itu.
"Untuk pelakunya masih dalam penyelidikan," ujar Argo. Saat dikonfirmasi akan memanggil Allan Nairn, "Kami tungggu perkembangan. He-he ke Amerika dong," sambung Argo.