Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aga Khan berniat mengadu ke Komnas HAM atas penetapan kliennya Miryam S Haryani masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami akan mengadu ke Komnas HAM, minta perlindungan hukum. Klien kami sudah komunikasi, ada bukti surat tapi kok tetap diterbitkan DPO," kata Aga Khan, Kamis (27/4/2017) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Dikatakan dia, kliennya berstatus anggota DPR dan hanya menyandang status tersangka kesaksian palsu.
"Klien kami ini anggota DPR loh, tidak bawa uang negara hanya tersangka kesaksian palsu," kata kuasa hukum Miryam tersebut.
Baca: Jadi Buronan KPK, Ruang Kerja Miryam S Haryani di DPR Terkunci Rapat
Baca: Miryam Jadi Buronan KPK, Hanura: Dihubungi Tidak Pernah Nyambung
Baca: Kuasa Hukum Nilai KPK Berlebihan Tetapkan Miryam Masuk Daftar Buron
Selain ke Komnas HAM, Aga Khan juga akan berkirim surat ke Polri untuk menjelaskan duduk perkara bahwa Miryam sedang mengajukan upaya praperadilan.
Sehingga minta hak hukumnya dipenuhi dan KPK harus menghormati dengan menghentikan sementara penyidikan dan tidak memeriksa Miryam sebagai tersangka.
"Saya akan kirim surat ke Polri, saya jelaskan kami selama ini ada komunikasi dan mengajukan gugatan praperadilan," katanya.
Dikatakannya Miryam saat ini berada di Indonesia.
"Ada kami juga kan kuasa hukumnya, kenapa tidak hubungi kami," ujarnya.