TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Lelang Pengadaan e-KTPĀ mengakui tidak tahu apa-apa dan tidak banyak terlibat dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi e-KTP, saksi-saksi yang dihadirkan di pengadilan tidak mampu menjawab dan berterus terang mengakui tidak menguasai proses e-KTP.
Baca: Duh, Panitia Lelang KTP Elektronik Tidak Tahu Tugasnya
Ketika ditanya mengenai proses sanggah banding yang terjadi saat lelang, panitia lelang tidak bisa memberian jawaban yang memuaskan.
"Yang disanggah apa? Ngapaian jadi panitia kalau tidak tahu?' tanya anggota majelis hakim Ansori Saifudin, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
"Enggak ingat, Yang Mulia," jawab salah satu anggota lelang, Toto Prasetyo.
"Ada sanggahan dari panitia, panitia enggak tahu?" kembali hakim Ansori bertanya.
"Tidak pernah diceritakan kepada saya apa yang disahanggah. Saya tahu ketua tapi tidak diberitahu," kata dia.
Menurut Toto, sanggah tersebut ditangani sendirian oleh Ketua Panita Lelang Drajat WIsnu Setyawan.
Majelis hakim terlihat tidak percaya mengenai kemampuan panitia lelang.
Mereka heran karena dengan kemamuan yang sangat minim tersebut namun menangani uang pemerintah senilai Rp 5,9 triliun.
"Sengaja dipilih panita seperti ini atau bagaimana ini? Kalau Anda merasa kapasitas tidak memadai kenapa terima saja pekerjaan ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar.
"Karena perintah Pak, kita tidak bisa menolak," jawab anggota Panita Lelang, Joko Kartiko Krisno.
Proyek e-KTP pada akhirnya menjadi ladang korupsi Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI dan konsorsium. Negara kehilangan Rp 2,3 triliun karena dirampok.