TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Perusahaan pengeboran minyak asal Oman, United Gulf Energy Resources LLC (UGER) dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Perusahaan tersebut diduga berusaha menipu dan menggelapkan transaksi mitranya, pengusaha Indonesia bernilai puluhan miliaran rupiah.
M. Sidik Latuconsina, SH selaku juru bicara korban pelapor yang merupakan pengusaha Indonesia, Benyamin Dwijanto, mengungkapkan, perusahaan Oman itu terindikasi menipu korban pelapor dalam pembayaran jasa pengiriman alat pengeboran minyak (RIG) bernilai sekitar 3.424.977 dolar AS.
Korban pelapor Benyamin adalah Direktur PT Besmindo Materi Sewatama yang diberi kuasa oleh UGER untuk membawa dan mengembalikan alat pengeboran minyak miliknya dari Sungai Penuh, Jambi ke Palembang, Sumatera Selatan, tepatnya di lokasi penampungan sementara sebelum dikapalkan menuju Oman.
Proses membawa alat pengeboran minyak milik UGER itu dilaksanakan korban pelapor menggunakan alat angkut jenis trailer sebanyak kurang lebih 67 trayek dengan waktu kerja dua bulan.
Menurut Sidik Latuconsina, semua kerja sama antara UGER dan korban pelapor dibuat secara tertulis dan bermaterai yang dibuat dalam bahasa Inggris dan Indonesia pada 9 Februari 2013.
Ketika alat pengeboran minyak itu sudah sampai di lokasi penampungan sementara di Palembang, tambah Sidik Latuconsina, UGER menolak membayar jasa kepada perusahaan korban pelapor bernilai sekitar 3.424.977 dolar AS dengan alasan nilai relave mahal.
“Padahal harga itu masih bisa dinegosiasikan ulang, tapi perusahaan asal Oman itu menolak tanpa memberi alasan,” kata Sidik Latuconsina dalam keterangannya, Kamis (27/4/2017).
Sikap UGER ini, tambah Sidik Latuconsina, membuat korban pelapor mengamankan peralatan pengeboran minyak itu di lokasi penampungan sementara sesuai surat kuasa yang dibuat bersama. Korban pelapor mengamankan peralatan itu dengan tujuan untuk meminta UGER agar membayar jasa kerja sesuai perjanjian.
“Ketika peralatan pengeboran itu sudah siap dikapalkan menuju Oman, UGER bukannya membayar tagihan dari korban pelapor tetapi melalui kuasa hukumnya justru melaporkan korban pelapor ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan tindak pidana,” kata M. Sidik Latuconsina.
Laporan UGER itu dibuat oleh salah satu kuasa hukumnya di Indonesia Eri Imran ke Polda Metro Jaya bernomor LP/1784/IV/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus 14 April 2016.
“Pada kurun waktu 6 sampai 10 April 2017, UGER melalui kuasa hukumnya dan oknum Bea dan Cukai dikawal oknum tentara mengambil alat pengeboran minyak miliknya di lokasi penampungan sementara untuk mereka bawa ke Oman,” ungkap Sidik Latuconsina dalam keterangan persnya, Rabu (26/4).
Pengambilan itu dilakukan secara paksa tanpa seizin PT Besmindo yang telah diberi kuasa untuk membawa dan mengirimkan alat pengeboran itu ke Oman. PT Besmindo sesuai perjanjian dengan UGER adalah perusahaan yang diberi kuasa pada 9 Februari 2013 untuk menguasai, mengamankan, dan mengeluarkan biaya, telah menanggung risiko kerugian yang belum juga dibayar oleh UGER.
“Itulah sebabnya kenapa korban melapor ke polisi untuk mengusut, menyidik atas tindak pidana penipuan, penggelapan, pencurian, dan laporan palsu yang dijalankan oleh kuasa hukum UGER di Indonesia,” katanya.
Sidik Latuconsina juga menambahkan bahwa Perusahaan UGER juga sudah digugat dan didaarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta.
Yang terpenting, kata Sidik Latuconsina, dia mengingatkan otoritas Bea dan Cukai agar tidak mengirimkan peralatan pengeboran minyak itu ke Oman sebelum transaksi jasa antara UGER dan korban pelapor clean and clear. Nilai alat pengeboran minyak itu, kata Sidik, kira-kira Rp 250 miliar.