News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terbukti Korupsi, Politikus PAN Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas anggota Komisi V DPR RI dari Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro divonis pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Andi Taufan Tiro dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi.

Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Memutuskan dengan pidana penjara 9 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Fasal Hendri saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/4/207).

Menurut majelis hakim, Andi Taufan Tiro terbukti menerima uang Rp 7,4 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar.

"Menerima sejumlah uang dari Abdul Khoir dan Hengky Poliesar yang seluruhnya berjumlah Rp 7.400.000.000 menimbang digunakan untuk kepentingan berlibur ke Eropa, umroh dan membiayai kegiatan internal," kata Hakim Fasal Hendri.

Uang tersebut merupakan fee untuk Andi Taufan Tiro karena menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini