News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fahd El Fouz Tersangka, Golkar Serahkan kepada Proses KPK

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahd El Fouz A Rafiq.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait proses hukum Ketua DPP Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq. Fahd telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran dan Lab Komputer di Kemenag Tahun Anggaran 2011-2012.

"Ya ada yang mengatakan ini memperburuk citra partai, tapi kita berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Maka itu kita menyerahkan kepada KPK menyelesaikan proses ini," kata Wasekjen Golkar Dave Laksono di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Dave mengatakan Golkar tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sudah berjalan. Apalagi, kata Dave, Golkar merupakan partai yang terdepan memberantas korupsi.

Anggota Komisi I DPR itu mengakui sumbangsih Fahd Ar Rafiq pada Golkar sangat diperhitungkan. Golkar, katanya, membutuhkan kader seperti Fahd. Namun, Fahd harus menyelesaikan proses hukum yang menimpa dirinya.

"Harus beliau selesaikan sendiri dan itu sudah ada komitmen dari beliau pun bahwa tidak akan menyeret partai dalam masalah yg dia hadapi sekarang," kata Dave.

Mengenai bantuan hukum, Dave mengatakan Fahd telah memiliki tim pengacara yang telah mendampinginya. Dave juga berkomentar mengenai Fahd yang pernah berstatus tersangka.

"Awalnya ketika beliau disepakati masuk, anggapannya beliau sudah bebas daei segala macam kendala korupsi. Apalagi kasus ini terjadi pada tahun 2012,itu jauh dari munas Golkar yang diadakan 2016," kata Dave.

Sebelumnya, Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq yang adalah Ketua Umum Angkatan Muda Golkar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran dan Lab Komputer di Kemenag Tahun Anggaran 2011-2012.

"Penyidik menetapkan FEF sebagai tersangka di korupsi pengadaan ‎Al Quran dan Lab Komputer di Kemenag. Kami sudah Layangkan surat panggilan tersangka bagi FEF pada Jumat (28/4/2017)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (27/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap terkait pengurusan anggaran atau pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun 2011-2012 dengan tersangka sebelumnya Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra. 

Keduanya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.‎ Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan. Dendy divonis pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Fahd El Fouz  dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini