TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran dan Lab Komputer di Kemenag Tahun Anggaran 2011-2012, Jumat (28/4/2017), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq, Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar.
Sebelumnya, Fahd El Fouz sudah memenuhi panggilan pemeriksaan pada pagi tadi, pukul 10.00 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya pada pukul 14.20 WIB, Fahd El Fouz resmi ditahan.
Pantauan Tribunnews.com saat keluar dari lobi KPK, Fahd El Fouz sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange.
Fahd El Fouz enggan menanggapi soal pecahannya, dia hanya berkomentar pihaknya koperatif.
"Pemeriksaan ini saya kooperatif, saya kooperatif," kata Fahd El Fouz sambil masuk ke mobil tahanan.
Untuk diketahui kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap terkait pengurusan anggaran atau pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun 2011-2012 dengan tersangka sebelumnya Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.
Keduanya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.
Dendy divonis pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Fahd El Fouz dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 KUHP.
Nama Fahd El Fouz memang sudah tak asing di KPK karena selain kasus ini pada 2012, dia juga pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada anggota Banggar dari Partai Amanat Nasional, Waode Nurhayati terkait pengurusan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah kabupaten yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Saat itu, Fahd El Fouz disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Selanjutnya Pengadilan Tipikor memvonis pidana penjara dua tahun enam bulan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan dan saat ini telah selesai menjalani pidana itu.