Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRUBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi sehubungan pelantikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Indonesia Osman Sapta Odang.
Pelantikan tersebut dinilai sebagai keputusan yang merusak wibawa Mahkamah Agung.
Karena pelantikan tersebut bertentangan dengan peraturan MA.
Ketua PBHI Totok Yulianto mengatakan pihaknya mendatangi Komisi Yudisial untuk penambahan bukti guna membantu KY menganalisa apakah pelantikan tersebut bentuk pelanggaran atau tidak.
"Ada beberapa hal terkait fakta-fakta terkait proses pemilihan ketua DPR RI yang harus dipertimbangkan wakil ketua MA ketika penuntunan sumpah ketua DPD RI," kata Totok di Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Pertama, terkait waktu.
Penuntunan sumpah tersebut dinilai terlalu singkat karena pemilihan ketua DPD RI baru selesai pukul 02.00 dini hari dan penuntunan sumpah langsung dilakukan keesokan harinya.
"Harusnya wakil ketua MA lebih teliti, mempelajarinya," kata Totok.
Sekadar informasi, Suwardi sebelunya menuntun sumpah pelantikan Osman Sapta Odang bersama dua wakil ketua yakni Nono Sampono dan Damayanti Lubis.
Hingga kini, masih ada perbedaan sikap terkait dualisme kepemimpinan di DPD RI.
Wakil Ketua DPD RI sebelumnya GKR Hemas mengatakan pemilihan Osman Sapta Odang adalah ilegal.