TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengimbau serikat buruh tak berunjuk rasa ke jalan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau 'May Day' pada Senin, 1 Mei 2017.
Disarankan para buruh mengisinya dengan kegiatan produktif dan positif.
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
"May Day itu ulang tahun buruh dan itu sudah dinyatakan itu sebagai tanggal merah dan hari libur. Kami menyarankan itu, tapi tidak dilarang demo atau unjuk rasa dalam rangka menyampaikan aspirasi atau menuntut hak dan lain-lain," ujar Rikwanto.
"Hanya saja banyak masukan-masukan, kepolisian sendiri, sebaiknya hari buruh itu diselingkan oleh kegiatan-kegiatan yang produktif dan positif," katanya.
Rikwanto mencontohkan, kegiatan produktif dan positif yang bisa dilakukan oleh buruh di antaranya menggelar bakti sosial atau hiburan di masyarakat sekitar tempatnya bekerja.
Aksi tersebut secara tidak langsung bisa berdampak positif pada persepsi masyarakat terhadap mereka.
"Namun, kami tidak melarang karena undanf-undang memperbolehkan untuk melakukan unjuk rasa, silakan. Hanya saja harus mengikuti undang-undang, yaitu harus tertib dan juga menghormati hak-hak orang lain dan kegiatan masyarakat. Jangan sampai mereka unjuk rasa justru menghambat kegiatan masyarakat yang ada di situ," katanya.
Hal senada disampaikan Wakil Kepala Polri Komjen Pol Syafruddin.
Menurutnya, massa buruh harus berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan May Day dengan damai saat turun ke jalan.
"Kami telah rapatkan, untuk selanjutnya memberikan pesan kepada teman buruh, kalau unjuk rasa, lakukan kegiatan yang damai saja. Ini kan hari kebesaran buruh," kata Syafruddin.